Ibnu Rahim, Pemain Sinetron Madun Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

By Nuzulia Rega, Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:18 WIB
Ibnu Rahim, Pemain Sinetron Madun Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara (Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi)

NOVA.id - Ibnu Rahim menambah deretan panjang pesohor Tanah Air yang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkoba.

Ibnu Rahim, pria yang dikenal menjadi salah satu pemain sinetron Madun itu ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (23/10).

Tak hanya ditangkap sebagai pemakai, Ibnu Rahim juga diamankan karena ia kedapatan juga menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga: Tangis Shakira Putri Denada Pecah Saat Jerry Aurum Dipenjara karena Narkoba

Mengutip dari Kompas.com, penangkapan Ibnu merupakan pengembangan kasus pelaku berinisial BDW yang diamankan beberapa minggu lalu.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Edy Suprayitno mengatakan bahwa BDW mengaku mendapat barang haram tersebut dari Ibnu.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Kami hampiri dia dan langsung kami amankan," kata Edy di Polres Tangsel, Kamis (24/10) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Vicky Nitinegoro Akhirnya Dibebaskan Polisi karena Vape dan Urinenya Negatif Narkoba