Ibnu Rahim, Pemain Sinetron Madun Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

By Nuzulia Rega, Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:18 WIB
Ibnu Rahim, Pemain Sinetron Madun Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara (Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi)

 

"Jadi selain menggunakan, yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut," lanjutnya.

"Saat kita tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200.000," pungkas Ibnu.

Atas perbuatannya, Ibnu yang merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (*)