Ibnu Rahim, Pemain Sinetron Madun Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

By Nuzulia Rega, Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:18 WIB
Ibnu Rahim, Pemain Sinetron Madun Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara (Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi)

Panik saat melihat kedatangan polisi, Ibnu langsung membuang alat komunikasi miliknya.

Tindakan Ibnu tersebut diduga lantaran dirinya ingin menghilangkan jejak dari mana barang tersebut ia dapatkan.

"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," sambung Edy.

Baca Juga: Buat Denada Menangis, Shakira Ungkap Jeritan Hati untuk Ayahnya yang Kini Tersandung Narkoba

Tak hanya membuang alat komunikasi, Ibnu ternyata juga sempat melakukan perlawanan kala diamankan pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk berusaha melarikan diri," sambung Edy.

Edy juga menyatakan bahwa Ibnu tak hanya sebagai pemakai saja namun juga menjadi pengedar.

Baca Juga: Negatif Narkoba dan Dibebaskan, Vicky Nitinegoro Blak-blakan Ungkap Perlakuan Polisi Selama Pemriksaannya