Ibnu Rahim, Pemain Sinetron Madun Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

By Nuzulia Rega, Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:18 WIB
Ibnu Rahim, Pemain Sinetron Madun Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara (Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi)

NOVA.id - Ibnu Rahim menambah deretan panjang pesohor Tanah Air yang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkoba.

Ibnu Rahim, pria yang dikenal menjadi salah satu pemain sinetron Madun itu ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (23/10).

Tak hanya ditangkap sebagai pemakai, Ibnu Rahim juga diamankan karena ia kedapatan juga menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga: Tangis Shakira Putri Denada Pecah Saat Jerry Aurum Dipenjara karena Narkoba

Mengutip dari Kompas.com, penangkapan Ibnu merupakan pengembangan kasus pelaku berinisial BDW yang diamankan beberapa minggu lalu.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Edy Suprayitno mengatakan bahwa BDW mengaku mendapat barang haram tersebut dari Ibnu.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Kami hampiri dia dan langsung kami amankan," kata Edy di Polres Tangsel, Kamis (24/10) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Vicky Nitinegoro Akhirnya Dibebaskan Polisi karena Vape dan Urinenya Negatif Narkoba

Panik saat melihat kedatangan polisi, Ibnu langsung membuang alat komunikasi miliknya.

Tindakan Ibnu tersebut diduga lantaran dirinya ingin menghilangkan jejak dari mana barang tersebut ia dapatkan.

"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," sambung Edy.

Baca Juga: Buat Denada Menangis, Shakira Ungkap Jeritan Hati untuk Ayahnya yang Kini Tersandung Narkoba

Tak hanya membuang alat komunikasi, Ibnu ternyata juga sempat melakukan perlawanan kala diamankan pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk berusaha melarikan diri," sambung Edy.

Edy juga menyatakan bahwa Ibnu tak hanya sebagai pemakai saja namun juga menjadi pengedar.

Baca Juga: Negatif Narkoba dan Dibebaskan, Vicky Nitinegoro Blak-blakan Ungkap Perlakuan Polisi Selama Pemriksaannya

 

 

"Jadi selain menggunakan, yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut," lanjutnya.

"Saat kita tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200.000," pungkas Ibnu.

Atas perbuatannya, Ibnu yang merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (*)