Kabar Terbaru: BNPB Perpanjang Masa Darurat Bencana Nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020

By Ratih, Selasa, 17 Maret 2020 | 14:31 WIB
BNPB perpanjang masa darurat bencana virus Corona hingga 91 hari tepatnya hingga 29 Mei 2020 (Kompas TV)

NOVA.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memperpanjang masa darurat bencana akibat virus Corona.

Masa darurat akan diperpanjang hingga 91 hari ke depan tepatnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat keputusan yang secara sah ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo.

Baca Juga: Uji Coba Vaksin Corona Virus Dimulai, Volunteer Dibayar Jutaan

Perpanjangan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 14.A Tahun 2020.

Sebenarnya surat tersebut telah ditetapkan sejak 29 Februari yang lalu.

Melansir dari Tribun Bali, berikut adalah isi dari surat keputusan yang diterbitkan BNPB.

Baca Juga: Tetap Tenang dan Jangan Panik, Seorang Ahli Asal Indonesia Sembuh Total Melawan Virus Corona: Covid-19 Itu Tidak Berbahaya!