Kabar Terbaru: BNPB Perpanjang Masa Darurat Bencana Nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020

By Ratih, Selasa, 17 Maret 2020 | 14:31 WIB
BNPB perpanjang masa darurat bencana virus Corona hingga 91 hari tepatnya hingga 29 Mei 2020 (Kompas TV)

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian seperti dikutip Tribun Bali.

Adapun beberapa poin dalam Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Gabungan Peneliti UI dan IPB Temukan Penangkal Efektif Virus Corona dari Buah Ini

2. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

3. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jangan Mudah Percaya, Air Rebusan Bawang Putih Tak Bisa Sembuhkan Virus Corona! Ini Penjelasan Ahli