NOVA.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memperpanjang masa darurat bencana akibat virus Corona.
Masa darurat akan diperpanjang hingga 91 hari ke depan tepatnya sampai tanggal 29 Mei 2020.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat keputusan yang secara sah ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo.
Baca Juga: Uji Coba Vaksin Corona Virus Dimulai, Volunteer Dibayar Jutaan
Perpanjangan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 14.A Tahun 2020.
Sebenarnya surat tersebut telah ditetapkan sejak 29 Februari yang lalu.
Melansir dari Tribun Bali, berikut adalah isi dari surat keputusan yang diterbitkan BNPB.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian seperti dikutip Tribun Bali.
Adapun beberapa poin dalam Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Baca Juga: Gabungan Peneliti UI dan IPB Temukan Penangkal Efektif Virus Corona dari Buah Ini
2. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Jangan Mudah Percaya, Air Rebusan Bawang Putih Tak Bisa Sembuhkan Virus Corona! Ini Penjelasan Ahli
Keputusan ini diambil karena penyebaran virus yang semakin meluas dan naiknya angka kasus positif Corona di Indonesia.
Surat keputusan ini sekaligus menjadi tanda bahwa biaya penanganan kasus Corona akan ditanggung oleh BNPB.(*)