NOVA.id - Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji kembali dilaporkan ke kepolisian karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Arist mengungkapkan Syekh Puji telah menikahi santri D pada 2016 lalu. Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Sebelumnya, Syekh Puji juga pernah membuat heboh masyarakat lantaran menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 lalu.
Karena hal tersebut, Syekh Puji diganjar bui akibat melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2010 silam.
Suaminya kembali jadi sorotan, bagaimana kabar Lutfiana Ulfa sekarang?