Ia menikahi santri D pada tahun 2016 silam, namun pihak keluarga Syekh Puji baru melaporkan hal tersebut pada tahun ini.
Hal ini pun telah dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (01/04) siang seperti yang telah dikutip oleh NOVA.id.
Syekh Puji kemudian dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga Syekh Puji sendiri.
Keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan bahkan diancam hukuman kebiri.
(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.