NOVA.id - Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji kembali dilaporkan ke kepolisian karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Arist mengungkapkan Syekh Puji telah menikahi santri D pada 2016 lalu. Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Sebelumnya, Syekh Puji juga pernah membuat heboh masyarakat lantaran menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 lalu.
Karena hal tersebut, Syekh Puji diganjar bui akibat melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2010 silam.
Suaminya kembali jadi sorotan, bagaimana kabar Lutfiana Ulfa sekarang?
Rumah tangga Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa kini telah dikaruniai 2 orang anak.
Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat lugu kini sudah berubah drastis hingga membuat orang pangling melihatnya.
Istri muda Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.
Baca Juga: 11 Tahun Berlalu, Ternyata Ini Alasan Syekh Puji Nikahi Lutfiana Ulfa
Tak heran jika banyak orang yang merasa pangling melihat perubahan dari Ulfa yang dulu masih terlihat bocah.
Sayangnya, Ulfa bungkam dengan kasus Syekh Puji yang telah viral.
Sebelumnya diberitakan, Syekh Puji dikabarkan menikahi salah satu santrinya berumur 7 tahun berinisial D.
Ia menikahi santri D pada tahun 2016 silam, namun pihak keluarga Syekh Puji baru melaporkan hal tersebut pada tahun ini.
Hal ini pun telah dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (01/04) siang seperti yang telah dikutip oleh NOVA.id.
Syekh Puji kemudian dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga Syekh Puji sendiri.
Keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan bahkan diancam hukuman kebiri.
(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.