PSBB Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini yang Boleh Tetap Beroperasi!

By Presi, Rabu, 8 April 2020 | 08:15 WIB
PSBB Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini yang Boleh Tetap Beroperasi! ()

NOVA.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan di Jakarta.

Anies mengatakan, PSBB akan mulai dilaksanakan mulai Jumat (10/04) nanti dan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Selain itu, Anies juga mengatakan bahwa kegiatan perkantoran akan dihentikan selama pemberlakuan PSBB.

Baca Juga: Najwa Shihab Tantang Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan Main Tik Tok, Gubernur Jateng Minta Tos Bareng Hingga Ucap Bismillah

"Untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (06/04).

Meski begitu, Anies mengungkapkan, ada delapan sektor usaha yang tetap beroperasi selama masa PSBB.

Sektor kesehatan merupakan dunia usaha yang masih diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Ingin Berlaku Transparan Terhadap Masyarakat, Jokowi Ungkap Alasannya Tak Mau Lockdown Indonesia