PSBB Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini yang Boleh Tetap Beroperasi!

By Presi, Rabu, 8 April 2020 | 08:15 WIB
PSBB Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini yang Boleh Tetap Beroperasi! ()

Yang kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.

"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Itu semua berfungsi seperti biasa," kata Anies melansir Kompas.com.

Dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi secara normal yang keempat adalah sektor komunikasi.

Baca Juga: Janji Bantu Warga yang Kehilangan Pekerjaan Akibat Corona, Presiden Jokowi Utarakan Satu Hal Paling Penting jika Pemerintah Lakukan Pembatasan Sosial Ekstrem

"Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal.

Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.

Baca Juga: Kasus Corona di Indonesia Semakin Mengkhawatirkan, Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Desak Presiden Jokowi Lakukan Lockdown Lewat Surat Terbuka