PSBB Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini yang Boleh Tetap Beroperasi!

By Presi, Rabu, 8 April 2020 | 08:15 WIB
PSBB Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini yang Boleh Tetap Beroperasi! ()

Lalu yang ketujuh adalah sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.

"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," jelas Anies.

Sementara sektor terakhir adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.

Baca Juga: Agar Warga Bisa Tetap Mudik, Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran 2020

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (06/04) malam.

Surat persetujuan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04).

Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (02/04) lalu dan usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hati-Hati, 70% Orang Terinfeksi Virus Corona Tanpa Gejala, Studi Ungkap Cara Terbaik untuk Mengurangi Penularan