Tegakkan Peraturan Larang Mudik, Aparat Berwajib Cegat hingga Paksa Putar Balik Kendaraan yang Angkut Para Pemudik: Ada 100 Lebih Pemudik Dikembalikan

By Ratih, Sabtu, 25 April 2020 | 17:07 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran (Dok.Otomotif)

NOVA.id - Situasi mudik di tengah corona memang sangat dilematis.

Di satu sisi, mudik akan berbahaya untuk keluarga di kampung halaman karena bisa jadi para pemudik sebagai carrier (pembawa) virus.

Namun, bagi banyak orang yang terpaksa dirumahkan atau di-PHK, tak akan mampu bertahan lama di kota besar.

Baca Juga: Putuskan Tunda Pernikahan Sebelum Ada Imbauan Pemerintah, Jessica Iskandar Kini Rencanakan Nikah Online: Penghulu Ada?

Presiden Joko Widodo resmi melarang kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Pada rapat ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik akan kita larang," kata Jokowi, Selasa (21/4/2020).

Larangan yang tadinya hanya ditujukan bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN pun kini diperluas menyasar seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pakai Sarung Tangan Medis untuk Belanja di Tengah Wabah Corona, Penyanyi Jebolan AFI Jadi Sorotan Netizen: Biarkan Itu untuk Keperluan Medis

Aturan ini diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) kemarin. Meski telah dilarang, namun masih ada sejumlah orang yang berupaya mudik.

Aparat hingga pemerintah daerah pun mengambil langkah tegas terhadap mereka.

Sebanyak 100 orang lebih pemudik yang kedapatan hendak kembali ke wilayah Pulau Jawa dipaksa putar balik.

Baca Juga: Rhoma Irama Gelar Konser Amal untuk Melawan Corona Sabtu Malam Ini, Ayo Siapkan Donasi Terbaikmu!

Mereka menggunakan kendaraan pribadi menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur.

"Ada 100 lebih pemudik yang dikembalikan. Ada roda dua dan roda empat," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.

Temuan ini merupakan hasil Operasi Ketupat Agung yang digelar mulai 24 April hingga 30 Mei 2020.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Dibully Habis-habisan Karena Bernama Corona, Tom Hanks Tulis Surat Menyentuh untuk Hibur Anak Itu: Suratmu Membuatku Sangat Bahagia!

Polres Jembrana juga mendirikan pos penyekatan di Pengeragoan, Terminal Negara Baluk dan Terminal Kargo Gilimanuk.

Petugas akan melakukan pengecekan, "Kita cek KTP kita tanya mau ke mana. Kalau diketahui mudik kita sarankan kembali. Untuk kendaraan logistik akan terus kita suruh lanjutkan," kata dia.

Pihak kepolisian masih menghentikan beberapa mobil dari arah Kalimalang menuju Bekasi.

Baca Juga: Ribuan Orang Meninggal hingga Mayat Bergelimpangan di Jalan, Presiden Ekuador Akui Gagal Lawan Virus Corona

Salah satu mobil mencurigakan dihentikan polisi sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasatlantas Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kecurigaan polisi terhadap mobil tersebut sangat beralasan.

Sebab, mobil itu mengangkut banyak penumpang dan membawa beraneka barang dalam tas besar.

Baca Juga: Baru Saja Rayakan Kemenangan Lawan Covid-19, Kini China Kembali Lockdown 10 Juta Penduduk Kota Harbin karena Virus Corona Menyerang Lagi

Saat ditanya, mereka mengaku hendak ke Bekasi.

Tak percaya begitu saja, polisi memeriksa KTP mereka yang ternyata tertulis Brebes.

"Ketahuan mereka bohong, bilangnya ke Bekasi kok semua KTP-nya Brebes," kata Ojo.

Baca Juga: Akan Melahirkan di Tengah Pandemi Corona, Mona Ratuliu Sempat Drop Karena Harus Jalani Persalinan Sendirian dan Suami Tak Boleh Manemani

Saat diinterogasi, mereka akhirnya mengaku hendak ke Brebes, ingin mudik dan bertemu sanak-saudara.

Namun polisi menyuruh mereka putar balik.

Penumpang mobil yang kebanyakan merupakan penjual makanan warung Tegal itu terus memohon agar diizinkan pulang.

Baca Juga: Masalah Ekonomi Sedang Melanda Indonesia Pasca Pandemi Corona, Yuni Shara: Ini Kali Kedua Saya Ngerasain

"Saya bilang aja, ‘Tetap enggak boleh, khawatir penyebaran Covid-19 meluas, tunggu sampai Covid-19 selesai habis Lebaran baru pulang’. Lalu mereka lama-lama ngerti,” ujar dia.

Dinas Perhubungan Jawa Tengah menerapkan aturan bagi pemudik.

Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asal sebelum masuk ke Jawa Tengah.

Baca Juga: Pernah Hidup Susah, Prilly Latuconsina Tetap Berusaha Pekerjakan Karyawannya di Tengah Corona: Aku Stres Mikirin Orang

Jika tak mengantongi surat itu, kendaraan dilarang masuk Jateng.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat memaparkan, aturan itu akan diterapkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.

Namun setelah tanggal itu, mereka akan meberlakukan tilang, bukan lagi cara persuasif.

Baca Juga: Berikan Rasa Optimis, Dua Pasien Lansia yang Punya Penyakit Penyerta di DIY Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo.

Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain kendaraan logistik, kendaraan pemerintahan atau kendaraan pribadi dengan surat jalan resmi.

Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan melalui check point di beberapa lokasi.

Baca Juga: Masih Niat Mudik Saat Pandemi Corona? Ini Sanksi Paling Ringan Hingga Denda Terberat yang akan Didapat

"Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.

Jika Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo telah menerapkan PSBB, maka check point akan ditambah.

Polres Ngawi melakukan penyekatan kendaraan yang nekat mudik di pintu exit sit tol.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Pemerintah Indonesia Umumkan Keringanan Iuran BPJS dan akan Tanggung Sepenuhnya Pasien Virus Corona

Puluhan kendaraan dipaksa putar balik menuju kota asal mereka ketika hendak keluar dari pintu exit tol Ngawi.

Puluhan pengendara yang nekat mudik dipaksa putar balik oleh anggota Polres Ngawi saat berada di exit Tol Ngawi, Jumat (24/4/2020).

Hal ini menindaklanjuti larangan mudik yang mulai berlaku di hari itu.

Baca Juga: Lahirkan Anak ke-2 di Tengah Pandemi Corona, Marissa Nasution Bagikan Foto Si Kecil dan Ungkap Rasa Harunya

"Kendaraan yang nekat mudik kita paksa untuk putar balik saat keluar di Tol Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dick Ario Yustisianto.

Polres memang menerjunkn lebih dari 100 personel untuk melakukan penjagaan di sejumlah titik.

Di antaranya di pintu exit Tol Ngawi dan jalan penghubung antarprovinsi di Kecamatan Mantingan. Polisi juga menyekat sejumlah jalur alternatif di wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Nenek Usia 72 Tahun Asal Banyumas Ini Bisa Sembuh dari Covid-19, Bagikan 2 Kunci Kesembuhannya Walau Vaksin Belum Ditemukan

“Setiap jalur yang rawan dilalui pemudik kita pantau. Di perbatasan Jatim-Jateng, di Sine yang merupakan jalur ke Karanganyar juga kita pantau," ujar Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar.(*)

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Kisah-kisah Warga yang Masih Berupaya Mudik Meski Dilarang, Tak Jujur, 100 Orang Dipaksa Putar Balik

Sahabat NOVA punya usaha dan ingin tambah ilmu agar lebih sukses? Atau mungkin sedang butuh penghasilan tambahan dan mau mulai berwirausaha?

Salah satu cara terbaik adalah dengan ikut berbagai pelatihan online di bidang kewirausahaan, seperti program We Learn dari organisasi internasioanl, UN Women.

Program ini gratis, alias tidak dipungut biaya. Tinggal daftar di sini dan siap-siap makin sukses berwirausaha!

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya.

Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.