Tentunya saja kebijakan tersebut membuat publik heboh.
Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.
Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.
"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).
Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.