Resmi Larang Warga Mudik, Pihak Berwajib Beri Kelonggaran Asalkan Bisa Memenuhi Satu Syarat Penting Ini

By Ratih, Jumat, 1 Mei 2020 | 12:26 WIB
Resmi Larang Warga Mudik, Pihak Berwajib Beri Kelonggaran Asalkan Bisa Memenuhi Satu Syarat Penting Ini (Bangka Pos)

Tentunya saja kebijakan tersebut membuat publik heboh.

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Profesor UGM Prediksi Wabah Virus Corona di Indonesia Mereda pada Juli, Sebut Akhir Pandemi Bisa Mundur Jika Masyarakat Masih Nekat Mudik!

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Baca Juga: Larangan Mudik Baru Diberlakukan, Mahfud MD Sebut Kemungkinan Diperpanjang: Antisipasi Wabah Corona Hingga Desember 2020