Resmi Larang Warga Mudik, Pihak Berwajib Beri Kelonggaran Asalkan Bisa Memenuhi Satu Syarat Penting Ini

By Ratih, Jumat, 1 Mei 2020 | 12:26 WIB
Resmi Larang Warga Mudik, Pihak Berwajib Beri Kelonggaran Asalkan Bisa Memenuhi Satu Syarat Penting Ini (Bangka Pos)

NOVA.id - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan mudik untuk warganya di tengah pandemi corona.

Meski begitu, ternyata masih ada pengeculian bagi masyarakat untuk bisa mudik.

Tentunya syarat mudik ini sangat ketat sehingga tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: Tak Ada Kendaraan untuk Mudik, Perempuan Ini Nekat Jalan Kaki Belasan Kilometer ke Kampung Halamannya hingga Ditemukan Pingsan di Toilet Minimarket

Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia yang berdekatan dengan bulan Ramadan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang kemudian bertabrakan dengan tradisi tahunan masyarakat kala Lebaran yaitu mudik.

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung melalui video conference.

Baca Juga: Larangan Mudik Dianggap Angin Lalu, Delapan Orang dalam Satu Mobil Travel dari Jakarta Ini Positif Tertular Virus Corona