Resmi Larang Warga Mudik, Pihak Berwajib Beri Kelonggaran Asalkan Bisa Memenuhi Satu Syarat Penting Ini

By Ratih, Jumat, 1 Mei 2020 | 12:26 WIB
Resmi Larang Warga Mudik, Pihak Berwajib Beri Kelonggaran Asalkan Bisa Memenuhi Satu Syarat Penting Ini (Bangka Pos)

NOVA.id - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan mudik untuk warganya di tengah pandemi corona.

Meski begitu, ternyata masih ada pengeculian bagi masyarakat untuk bisa mudik.

Tentunya syarat mudik ini sangat ketat sehingga tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: Tak Ada Kendaraan untuk Mudik, Perempuan Ini Nekat Jalan Kaki Belasan Kilometer ke Kampung Halamannya hingga Ditemukan Pingsan di Toilet Minimarket

Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia yang berdekatan dengan bulan Ramadan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang kemudian bertabrakan dengan tradisi tahunan masyarakat kala Lebaran yaitu mudik.

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung melalui video conference.

Baca Juga: Larangan Mudik Dianggap Angin Lalu, Delapan Orang dalam Satu Mobil Travel dari Jakarta Ini Positif Tertular Virus Corona

Tentunya saja kebijakan tersebut membuat publik heboh.

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Profesor UGM Prediksi Wabah Virus Corona di Indonesia Mereda pada Juli, Sebut Akhir Pandemi Bisa Mundur Jika Masyarakat Masih Nekat Mudik!

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Baca Juga: Larangan Mudik Baru Diberlakukan, Mahfud MD Sebut Kemungkinan Diperpanjang: Antisipasi Wabah Corona Hingga Desember 2020

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Tegakkan Peraturan Larang Mudik, Aparat Berwajib Cegat hingga Paksa Putar Balik Kendaraan yang Angkut Para Pemudik: Ada 100 Lebih Pemudik Dikembalikan

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Masih Niat Mudik Saat Pandemi Corona? Ini Sanksi Paling Ringan Hingga Denda Terberat yang akan Didapat

Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Baca Juga: Salut! 83% Masyarakat Rela Tidak Mudik agar Tak Tularkan Virus Corona

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (*)

Artikel ini telah terbit di Stylo.ID dengan judul Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Bisa Bernafas Lega Karena Ada Peluang untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Sahabat NOVA punya usaha dan ingin tambah ilmu agar lebih sukses? Atau mungkin sedang butuh penghasilan tambahan dan mau mulai berwirausaha?

Salah satu cara terbaik adalah dengan ikut berbagai pelatihan online di bidang kewirausahaan, seperti program We Learn dari organisasi internasioanl, UN Women.

Program ini gratis, alias tidak dipungut biaya. Tinggal daftar di sini dan siap-siap makin sukses berwirausaha!

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya.

Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.