Resmi Larang Warga Mudik, Pihak Berwajib Beri Kelonggaran Asalkan Bisa Memenuhi Satu Syarat Penting Ini

By Ratih, Jumat, 1 Mei 2020 | 12:26 WIB
Resmi Larang Warga Mudik, Pihak Berwajib Beri Kelonggaran Asalkan Bisa Memenuhi Satu Syarat Penting Ini (Bangka Pos)

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Tegakkan Peraturan Larang Mudik, Aparat Berwajib Cegat hingga Paksa Putar Balik Kendaraan yang Angkut Para Pemudik: Ada 100 Lebih Pemudik Dikembalikan

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Masih Niat Mudik Saat Pandemi Corona? Ini Sanksi Paling Ringan Hingga Denda Terberat yang akan Didapat