Catat! PSBB Jawa Barat Telah Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei 2020

By Presi, Sabtu, 2 Mei 2020 | 14:31 WIB
Catat! PSBB Jawa Barat Telah Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei 2020 (Kompas)

NOVA.id - Salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa daerah di Indonesia sudah melaksanakan PSBB.

Kini, seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat juga turut melakukan PSBB.

Baca Juga: PSBB Mulai Diberlakukan, Posisi Penumpang Diatur agar Tidak Tertular Covid-19, Seperti Apa?

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Jawa Barat telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dengan demikian, penerapan PSBB akan dilakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Berita hari ini, PSBB Jabar disetujui. Kita akan buat preskon," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (01/05) malam.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Targetkan Produksi Masker Bedah di Jabar 1 Juta per Hari Demi Tekan Harga APD yang Kian Melambung