Catat! PSBB Jawa Barat Telah Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei 2020

By Presi, Sabtu, 2 Mei 2020 | 14:31 WIB
Catat! PSBB Jawa Barat Telah Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei 2020 (Kompas)

Emil menyebut, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat jadi sebuah kebutuhan mendesak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ia pun mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang kompak dalam proses penanggulangan Covid-19 ini.

"Ini contoh kita sepakat, kompak menyamakan irama maka kita berhasil membuat kebijakan yang sinkron. Saya lihat relatif tak ada konflik kepentingan statment dari kota kabupaten dengan provinsi. Karena kita setiap hari nelepon, komunikasi," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Kabar Baik Soal Wabah Virus Corona di Indonesia, Dapat Bantuan dari Amerika Serikat hingga Pasien Sembuh Terus Meningkat

Ridwan Kamil sendiri sebelumnya mengatakan jika ia bakal mengajukan PSBB untuk tingkat Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan.

Hal itu ia katakan seusai memimpin rapat koordinasi via videoconference bersama bupati wali kota di 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/04).

Menurut dia, pengajuan PSBB itu akan dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Baca Juga: Kandungan Pohon Kina yang Tumbuh di Jawa Barat Terbukti Bisa Sembuhkan Virus Corona, Ridwan Kamil Dorong Para Akademisi untuk Lakukan Penelitian Lebih Lanjut