Catat! PSBB Jawa Barat Telah Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei 2020

By Presi, Sabtu, 2 Mei 2020 | 14:31 WIB
Catat! PSBB Jawa Barat Telah Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei 2020 (Kompas)

NOVA.id - Salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa daerah di Indonesia sudah melaksanakan PSBB.

Kini, seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat juga turut melakukan PSBB.

Baca Juga: PSBB Mulai Diberlakukan, Posisi Penumpang Diatur agar Tidak Tertular Covid-19, Seperti Apa?

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Jawa Barat telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dengan demikian, penerapan PSBB akan dilakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Berita hari ini, PSBB Jabar disetujui. Kita akan buat preskon," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (01/05) malam.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Targetkan Produksi Masker Bedah di Jabar 1 Juta per Hari Demi Tekan Harga APD yang Kian Melambung

Emil menyebut, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat jadi sebuah kebutuhan mendesak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ia pun mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang kompak dalam proses penanggulangan Covid-19 ini.

"Ini contoh kita sepakat, kompak menyamakan irama maka kita berhasil membuat kebijakan yang sinkron. Saya lihat relatif tak ada konflik kepentingan statment dari kota kabupaten dengan provinsi. Karena kita setiap hari nelepon, komunikasi," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Kabar Baik Soal Wabah Virus Corona di Indonesia, Dapat Bantuan dari Amerika Serikat hingga Pasien Sembuh Terus Meningkat

Ridwan Kamil sendiri sebelumnya mengatakan jika ia bakal mengajukan PSBB untuk tingkat Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan.

Hal itu ia katakan seusai memimpin rapat koordinasi via videoconference bersama bupati wali kota di 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/04).

Menurut dia, pengajuan PSBB itu akan dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Baca Juga: Kandungan Pohon Kina yang Tumbuh di Jawa Barat Terbukti Bisa Sembuhkan Virus Corona, Ridwan Kamil Dorong Para Akademisi untuk Lakukan Penelitian Lebih Lanjut

 

 

Dengan begitu, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang digunakan 17 kabupaten dan kota yang belum melaksanakan PSBB.

"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil dalam keterangan resminya, Rabu malam.

Jika disetujui, PSBB Jabar akan mulai diterapkan pada Rabu (06/05) mendatang.

Baca Juga: Bantu Tanggulangi Corona, Ridwan Kamil Putuskan Potong Gaji PNS di Jawa Barat Selama 4 Bulan dan Buat Program Bantu Keluarga Tidak Mampu

Meski berlaku untuk seluruh wilayah di Jabar, prosedur PSBB akan dilakukan secara maksimal di zona merah.

Sementara untuk zona hijau bersifat parsial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ridwan Kamil: PSBB Jawa Barat Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei.

 

Sahabat NOVA punya usaha dan ingin tambah ilmu agar lebih sukses? Atau mungkin sedang butuh penghasilan tambahan dan mau mulai berwirausaha?

Salah satu cara terbaik adalah dengan ikut berbagai pelatihan online di bidang kewirausahaan, seperti program We Learn dari organisasi internasioanl, UN Women.

Program ini gratis, alias tidak dipungut biaya. Tinggal daftar di sini dan siap-siap makin sukses berwirausaha!

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya.

Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.