Sempat Picu Kontroversi, Kementerian Kesehatan Beri Panduan Bagi Warga di Bawah 45 Tahun agar Dapat Kembali Bekerja

By Ratih, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:26 WIB
Sempat Picu Kontroversi, Kementerian Kesehatan Keluarkan Aturan Bagi Warga di Bawah 45 Tahun Agar Dapat Kembali Bekerja (Tribun Jakarta)

NOVA.id - Pemerintah menetapkan bahwa warga di bawah usia 45 tahun diperbolehkan bekerja kembali di tengah pandemi corona.

Sempat memicu kontroversi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.

Doni menjelaskan bahwa warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako untuk Warga yang Terkena Dampak Corona, Maia Estianty Justru Kena Teguran Polisi! Kenapa?

Ke-11 sektor tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akhirnya kembali mengeluarkan aturan bagi warga di bawah 45 tahun agar dapat bekerja kembali saat pandemi corona.

Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI memberikan aturan cara agar terhindar dari Covid-19, jika harus tetap bekerja.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Baru Salat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!