Sempat Picu Kontroversi, Kementerian Kesehatan Beri Panduan Bagi Warga di Bawah 45 Tahun agar Dapat Kembali Bekerja

By Ratih, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:26 WIB
Sempat Picu Kontroversi, Kementerian Kesehatan Keluarkan Aturan Bagi Warga di Bawah 45 Tahun Agar Dapat Kembali Bekerja (Tribun Jakarta)

Aturan di tempat kerja

- Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

- Gunakan siku untuk membuka puntu dan menekan tombol lift.

- Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

 - Untuk sementara, tidak menggunakan absensi finger print.

- Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.

- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas atau peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona

- Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

- Biasakan tidak berjabat tangan.

- Masker tetap digunakan.

- Selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.

Baca Juga: Kabar Buruk Kembali Hantam Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan BPJS dan Ini Besar Iuran Terbaru!