Sempat Picu Kontroversi, Kementerian Kesehatan Beri Panduan Bagi Warga di Bawah 45 Tahun agar Dapat Kembali Bekerja

By Ratih, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:26 WIB
Sempat Picu Kontroversi, Kementerian Kesehatan Keluarkan Aturan Bagi Warga di Bawah 45 Tahun Agar Dapat Kembali Bekerja (Tribun Jakarta)

Adapun aturannya terkait perjalanan ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, di tempat kerja area publik, hingga saat tiba di rumah lagi.

Aturan perjalanan ke dan dari tempat kerja

- Pastikan dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam, tetap tinggal di rumah saja.

- Upayakan mengenakan pakaian lengan panjang.

- Gunakan masker.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha

- Upayakan untuk tidak menggunakan transportasi umum. Kalau terpaksa menggunakan transportasi umum, tetap menjaga jarak dengan orang lain minumal 1 meter; upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan hand sanitizer; atau gunakan helm sendiri.

- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang, gunakan hand sanitizer sesudahnya.

- Tidak menyentukhwajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Peneliti Ungkap Virus Corona Semakin Melemah dan akan Segera Berakhir hingga Terawangan Mbak You Soal Rumah Tangga Syahrini Jadi Kenyataan