Sempat Picu Kontroversi, Kementerian Kesehatan Beri Panduan Bagi Warga di Bawah 45 Tahun agar Dapat Kembali Bekerja

By Ratih, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:26 WIB
Sempat Picu Kontroversi, Kementerian Kesehatan Keluarkan Aturan Bagi Warga di Bawah 45 Tahun Agar Dapat Kembali Bekerja (Tribun Jakarta)

NOVA.id - Pemerintah menetapkan bahwa warga di bawah usia 45 tahun diperbolehkan bekerja kembali di tengah pandemi corona.

Sempat memicu kontroversi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.

Doni menjelaskan bahwa warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako untuk Warga yang Terkena Dampak Corona, Maia Estianty Justru Kena Teguran Polisi! Kenapa?

Ke-11 sektor tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akhirnya kembali mengeluarkan aturan bagi warga di bawah 45 tahun agar dapat bekerja kembali saat pandemi corona.

Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI memberikan aturan cara agar terhindar dari Covid-19, jika harus tetap bekerja.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Baru Salat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!

Adapun aturannya terkait perjalanan ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, di tempat kerja area publik, hingga saat tiba di rumah lagi.

Aturan perjalanan ke dan dari tempat kerja

- Pastikan dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam, tetap tinggal di rumah saja.

- Upayakan mengenakan pakaian lengan panjang.

- Gunakan masker.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha

- Upayakan untuk tidak menggunakan transportasi umum. Kalau terpaksa menggunakan transportasi umum, tetap menjaga jarak dengan orang lain minumal 1 meter; upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan hand sanitizer; atau gunakan helm sendiri.

- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang, gunakan hand sanitizer sesudahnya.

- Tidak menyentukhwajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Peneliti Ungkap Virus Corona Semakin Melemah dan akan Segera Berakhir hingga Terawangan Mbak You Soal Rumah Tangga Syahrini Jadi Kenyataan

Aturan di tempat kerja

- Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

- Gunakan siku untuk membuka puntu dan menekan tombol lift.

- Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

 - Untuk sementara, tidak menggunakan absensi finger print.

- Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.

- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas atau peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona

- Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

- Biasakan tidak berjabat tangan.

- Masker tetap digunakan.

- Selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.

Baca Juga: Kabar Buruk Kembali Hantam Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan BPJS dan Ini Besar Iuran Terbaru!

Aturan di tempat kerja area publik

Sama halnya dengan aturan di tempat kerja biasa, aturan ini juga menerapkan beberapa aturan yang tak jauh berbeda dan aturan tambahan, yaitu:

- Perketat penggunaan masker.

- Selalu menjaga jarak aman.

- Sesering mungkin mencuci tangan dengan air sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer (4 jam sekali).

Baca Juga: Kabar Gembira, Ilmuwan Dunia Ungkap Jika Virus Corona Telah Semakin Melemah dan Menandakan akan Segera Berakhir

Aturan saat tiba di rumah

- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

- Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang, robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

- Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah.

Dengan mematuhi beberapa aturan dari Kementerian Kesehatan RI tersebut, kita berharap angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan meski ada warga di bawah 45 tahun diperbolehkan bekerja kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di GridHealth dengan judul Kementerian Kesehatan RI Keluarkan Aturan bagi Warga di Bawah 45 Tahun Dapat Bekerja Kembali saat Pandemi Corona

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!