NOVA.id - Pemerintah Kota Depok sangat serius menjalankan pengawasan PSBB di kotanya.
Usai minta perpanjangan PSBB pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Depok tak sepenuhnya izinkan warga di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.
Kali ini, Pemkot memberlakukan sanksi sosial untuk pelanggar imbauan untuk mengenakan masker ke luar rumah.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan izin bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dalam waktu dekat.
Namun, Pemkot Depok saat ini akan semakin memperketat PSBB dan karantina di rumah.
Pemerintah Kota Depok hanya akan mengizinkan warga bekerja untuk beberapa sektor yang esensial.