Tak Pakai Masker, 300 Orang di Depok Dihukum Sapu Jalanan Kota dan Taman, akan Didenda Uang Jika Langgar Imbauan Lagi

By Ratih, Selasa, 19 Mei 2020 | 06:00 WIB
Tak Pakai Masker, 300 Orang di Depok Dihukum Sapu Jalanan Kota Belimbing, akan Didenda Uang Jika Langgar Imbuan Lagi (Tribun Jakarat)

NOVA.id - Pemerintah Kota Depok sangat serius menjalankan pengawasan PSBB di kotanya.

Usai minta perpanjangan PSBB pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Depok tak sepenuhnya izinkan warga di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.

Kali ini, Pemkot memberlakukan sanksi sosial untuk pelanggar imbauan untuk mengenakan masker ke luar rumah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Gembira, Belum Genap 2 Minggu Jalankan PSBB, Kasus Positif dan Angka Kematian Covid-19 di Jabar Turun Drastis, Ini 3 Langkah yang Diterapkan!

Pemerintah pusat telah mengeluarkan izin bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dalam waktu dekat.

Namun, Pemkot Depok saat ini akan semakin memperketat PSBB dan karantina di rumah.

Pemerintah Kota Depok hanya akan mengizinkan warga bekerja untuk beberapa sektor yang esensial.

Baca Juga: Banyak Warga Jadi Galau, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Baru Saja Keluarkan Peraturan Baru terkait PSBB untuk Masyarakat yang Tak Miliki KTP Jabodetabek