Tak Pakai Masker, 300 Orang di Depok Dihukum Sapu Jalanan Kota dan Taman, akan Didenda Uang Jika Langgar Imbauan Lagi

By Ratih, Selasa, 19 Mei 2020 | 06:00 WIB
Tak Pakai Masker, 300 Orang di Depok Dihukum Sapu Jalanan Kota Belimbing, akan Didenda Uang Jika Langgar Imbuan Lagi (Tribun Jakarat)

Ketiga, hukuman tertinggi berupa denda uang sebesar Rp 100.000 - Rp 250.000.

"Kita lihat kalau dia enggan menggunakan masker, dikenakan denda administrasi, tapi kalau lupa atau ada tapi di tas, sanksi sosial," papar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

Data terbaru per Minggu (17/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Depok sudah mencapai 414 kasus, tersebar di 62 dari 63 kelurahan.

Baca Juga: Berbeda dengan PSBB di Jakarta, Kota Surabaya Terapkan Strategi Sarang Tawon untuk Tangani Kasus Covid-19, Apa Itu?

Depok kini memang memperketat PSBB karena jumlah kasus corona yang semakin meningkat tiap harinya.

Bahkan kini sudah 62 dari total 63 kelurahan di Depok terdapat minimal 1 orang positif virus corona.(*)

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!