Depok juga punya cara yang unik untuk menghukum warganya yang masih 'nakal.'
Warga yang tertangkap tidak mengenakan masker dihukum membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan taman kota, sambil mengenakan rompi bertuliskan "pelanggar PSBB."
Baru-baru ini, Satpol PP Kota Depok berhasil menjaring 300 orang yang keluar rumah tanpa masker.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB Bogor-Depok-Bekasi, warga yang tidak mengenakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan 3 jenis sanksi administratif.
Pertama, pelanggar akan mendapat teguran dari petugas berwajib.
Yang kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum seperti yang dikerjakan 300 orang tersebut.