Tak Pakai Masker, 300 Orang di Depok Dihukum Sapu Jalanan Kota dan Taman, akan Didenda Uang Jika Langgar Imbauan Lagi

By Ratih, Selasa, 19 Mei 2020 | 06:00 WIB
Tak Pakai Masker, 300 Orang di Depok Dihukum Sapu Jalanan Kota Belimbing, akan Didenda Uang Jika Langgar Imbuan Lagi (Tribun Jakarat)

NOVA.id - Pemerintah Kota Depok sangat serius menjalankan pengawasan PSBB di kotanya.

Usai minta perpanjangan PSBB pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Depok tak sepenuhnya izinkan warga di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.

Kali ini, Pemkot memberlakukan sanksi sosial untuk pelanggar imbauan untuk mengenakan masker ke luar rumah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Gembira, Belum Genap 2 Minggu Jalankan PSBB, Kasus Positif dan Angka Kematian Covid-19 di Jabar Turun Drastis, Ini 3 Langkah yang Diterapkan!

Pemerintah pusat telah mengeluarkan izin bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dalam waktu dekat.

Namun, Pemkot Depok saat ini akan semakin memperketat PSBB dan karantina di rumah.

Pemerintah Kota Depok hanya akan mengizinkan warga bekerja untuk beberapa sektor yang esensial.

Baca Juga: Banyak Warga Jadi Galau, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Baru Saja Keluarkan Peraturan Baru terkait PSBB untuk Masyarakat yang Tak Miliki KTP Jabodetabek

Depok juga punya cara yang unik untuk menghukum warganya yang masih 'nakal.'

Warga yang tertangkap tidak mengenakan masker dihukum membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan taman kota, sambil mengenakan rompi bertuliskan "pelanggar PSBB."

Baru-baru ini, Satpol PP Kota Depok berhasil menjaring 300 orang yang keluar rumah tanpa masker.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB Bogor-Depok-Bekasi, warga yang tidak mengenakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan 3 jenis sanksi administratif.

Pertama, pelanggar akan mendapat teguran dari petugas berwajib.

Yang kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum seperti yang dikerjakan 300 orang tersebut.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Warganya untuk Mudik Lokal, Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Pelonggaran PSBB dan Meminta Masyarakat untuk Tetap Berada di Rumah

Ketiga, hukuman tertinggi berupa denda uang sebesar Rp 100.000 - Rp 250.000.

"Kita lihat kalau dia enggan menggunakan masker, dikenakan denda administrasi, tapi kalau lupa atau ada tapi di tas, sanksi sosial," papar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

Data terbaru per Minggu (17/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Depok sudah mencapai 414 kasus, tersebar di 62 dari 63 kelurahan.

Baca Juga: Berbeda dengan PSBB di Jakarta, Kota Surabaya Terapkan Strategi Sarang Tawon untuk Tangani Kasus Covid-19, Apa Itu?

Depok kini memang memperketat PSBB karena jumlah kasus corona yang semakin meningkat tiap harinya.

Bahkan kini sudah 62 dari total 63 kelurahan di Depok terdapat minimal 1 orang positif virus corona.(*)

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!