NOVA.id - Baru-baru ini jagad media sosial dihebohkan dengan pernyataan selebgram Sarah Keihl tentang lelang keperawanan.
Pernyataan itu, Sarah Keihl sampaikan lewat akun instagramnya @sarahkeihl, Rabu (20/05).
Tak lama setelah memberikan pernyataan soal lelang keperawanan, ia pun angkat bicara pada Kamis (21/05).
Sarah Keihl mengatakan bahwa ia bermaksud untuk menyindir masyarakat yang kurang sadar atas situasi berbahaya dampak covid-19.
Ia juga mengaku tak berniat sedikit pun menipu masyrakat, sehingga ia pun meminta maaf dan menyebut bahwa aksinya hanya sebuah sarkasme belaka.
Rupanya, aksi kontroversional Sarah Keihl bisa dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Athun 2018 tentang ITE dan mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.