Hal itu disampaikan oleh Agus Riewanto selaku Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/05) malam.
Selain itu, menurut Agus, Sarah Keihl juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Agus mengatakan bahwa perbuatan Sarah Keihl dianggap melakukan pekerjaan mucikari secara online.
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. Unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Temukan Tempat PSK Terselubung di Dekat Sekolah Anaknya