Bikin Geger Gara-Gara Lelang Keperawanan, Ahli Hukum Ini Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara

By Presi, Jumat, 22 Mei 2020 | 13:32 WIB
Bikin Geger Gara-Gara Lelang Keperawanan, Ahli Hukum Ini Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara (Instagram @sarahkeihl)

Meski Sarah telah mengatakan bahwa aksinya adalah candaan atau sarkasme, hal itu tetap tak bisa menghapus pidananya.

Menurut Agus, itu karena dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya.

Walaupun ia telah meminta maaf, hal itu hanya bisa menjadi pertimbangan saat sudah diproses di pengadilan.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Ingatkan Soal Social Distancing, Vanessa Surya Ini Justru Banjir Hujatan Netizen, Kini Klarifikasi di Televisi: Aku Minta Maaf

Agus juga mengatakan bahwa maaf tak bisa menghapuskan pidana.

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum karena ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.

Selain itu, Agus juga menilai Sarah Keihl telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.

Baca Juga: Bikin Nikita Mirzani Tercengang, Vicky Prasetyo Blak-blakan Mengaku Pernah Pacari 623 Perempuan: Itu Cinta Gue Sampai Pernikahan dengan Angel Lelga