Meski Sarah telah mengatakan bahwa aksinya adalah candaan atau sarkasme, hal itu tetap tak bisa menghapus pidananya.
Menurut Agus, itu karena dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya.
Walaupun ia telah meminta maaf, hal itu hanya bisa menjadi pertimbangan saat sudah diproses di pengadilan.
Agus juga mengatakan bahwa maaf tak bisa menghapuskan pidana.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum karena ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.
Selain itu, Agus juga menilai Sarah Keihl telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.