Pusing dengan Urusan SIKM? Yuk, Simak Info Lengkap Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Ini

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 28 Mei 2020 | 08:00 WIB
Pusing dengan Urusan SIKM? Yuk, Simak Info Lengkap Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Ini (KOMPAS.COM)

NOVA.id – Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan aturan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) ke Jakarta.

Aturan SIKM ini pun sudah ditetapkan dalam peraturan Gubenur Nomor 47 Tahun 2020.

SIKM ini diberlakukan untuk mengurangi penyebaran covid-19.

Baca Juga: Bisa Mati Mendadak Akibat Penyakit Langka, Remaja ini Dilarang Jatuh Cinta

Syarat SIKM mutlak dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran, saat Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.

Lantas, apa itu SIKM dan apa saja yang harus diurus?

Ini segala informasi yang dihimpun Kompas.com mengenai SIKM, secara spesifik menyoroti untuk pergerakan masuk ke Jakarta:

  1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)
  2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)
  3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), yakni: - pasien gawat darurat kesehatan - kondisi darurat lain: kerabat sakit keras atau meninggal.

Baca Juga: New Normal, Saatnya Berdamai dengan Rutinitas Baru Pasca Pandemi