Pusing dengan Urusan SIKM? Yuk, Simak Info Lengkap Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Ini

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 28 Mei 2020 | 08:00 WIB
Pusing dengan Urusan SIKM? Yuk, Simak Info Lengkap Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Ini (KOMPAS.COM)

Bagaimana jika warga ber-KTP Jakarta ingin ke Jakarta, tetapi saat ini ada di luar kota?

Warga domisili Jakarta diminta tetap mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau kartu keluarga DKI Jakarta.

Warga asing juga diminta mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau izin tinggal tetap di Jakarta yang dimiliki.

Namun, pemohon tetap harus melengkapinya dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Niatnya Ingin Terlihat Keren dengan Pakai Smartphone Mentereng, Remaja Ini Justru Harus Telan Pil Pahit Kehidupan Usai Jual Ginjalnya: Jatuh Miskin dan Harus Cuci Darah

Apakah surat pernyataan sehat bermeterai harus melampirkan bukti negatif Covid-19?

Ya. Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dalam menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maks. 3 hari sebelum keberangkatan) atau PCR (maks. 7 hari sebelum keberangkatan).

Dalam formulir pernyataan sehat SIKM, pemohon akan diminta mengisi tanggal dan keterangan pernah melakukan rapid test atau swab PCR.

Baca Juga: Terdampak Corona, Brand Kenamaan Dunia Victoria's Secret Terpaksa Tutup 250 Cabang dan akan Memburuk Hingga Beberapa Tahun ke Depan