Pusing dengan Urusan SIKM? Yuk, Simak Info Lengkap Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Ini

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 28 Mei 2020 | 08:00 WIB
Pusing dengan Urusan SIKM? Yuk, Simak Info Lengkap Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Ini (KOMPAS.COM)

Apakah semua pekerja/pengusaha/orang asing yang bekerja di Jakarta boleh mengurus SIKM?

Tidak.

  1. Hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh beroperasi selama PSBB), yakni sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital.
  2. Pengecualian juga berlaku hanya untuk pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, pemadam kebakaran, petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.
  3. Warga ber-KTP Bodetabek (Kota/Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Tangerang serta Kota Depok) tak perlu mengurus SIKM DKI Jakarta untuk masuk ke Jakarta.

Baca Juga: Mengintip Tradisi Unik Lebaran di Setiap Negara yang Berbeda, Ada yang Merayakannya dengan Adu Telur

Apa saja yang diperlukan warga ber-KTP luar Bodetabek untuk mengurus SIKM?

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. 8. Pindaian KTP Baca

Baca Juga: Mengintip Tradisi Unik Lebaran di Setiap Negara yang Berbeda, Ada yang Merayakannya dengan Adu Telur