Resmi! Penyesuaian Sistem Kerja New Normal untuk PNS akan Dilakukan Mulai 5 Juni Mendatang, Perhatikan Poin-Poin Pentingnya!

By Ratih, Sabtu, 30 Mei 2020 | 14:49 WIB
PNS atau ASN (Grid Fame)

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:

Baca Juga: Berita Terpopuler: Kabar Buruk Lagi untuk PNS Seluruh Indonesia hingga Betrand Peto yang Tiba-Tiba Mengeluarkan Darah dari Pahanya Tanpa Sebab

Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:

a. Jenis pekerjaanb. Hasil penilaian kinerja pegawaic. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.d. Laporan disiplin pegawai.e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Baca Juga: Kabar Buruk Lagi untuk PNS Seluruh Indonesia, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini