Resmi! Penyesuaian Sistem Kerja New Normal untuk PNS akan Dilakukan Mulai 5 Juni Mendatang, Perhatikan Poin-Poin Pentingnya!

By Ratih, Sabtu, 30 Mei 2020 | 14:49 WIB
PNS atau ASN (Grid Fame)

NOVA.id - Pemerintah pusat akan segera menerapkan new normal akibat Covid-19 dalam waktu dekat.

Para PNS pun akan mengikuti aturan baru yang dijalankan mulai 5 Juni mendatang.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan edaran yang mengatur mengenai penyesuaisan sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur untuk para ASN.

Baca Juga: Meski Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas di Akhir Tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Kejelasan Rincian THR untuk Tahun Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tegaskan PNS Dilarang Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah akan Copot Jabatan Bagi ASN yang Melanggar