Resmi Ditandatangani Jokowi, Gaji Pegawai akan Kena Potongan Tapera Sebesar 2,5 Persen, Untuk PNS Berlaku Mulai Januari 2021

By Ratih, Rabu, 10 Juni 2020 | 20:02 WIB
Umumkan Kabar Bahagia Menjelang Lebaran, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Indonesia Siap-Siap untuk Menjalani Hidup Era Normal Baru, Ini Penjelasannya (Tribunnews)

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.

Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (07/06).

Baca Juga: Ikut Larut dalam Kesedihan, Dorce Gamalama Ciptakan Lagu untuk Aurel dan Azriel Hermansyah, Raffi Ahmad Terharu: Kalau KD Dengar Pasti Kena ke Hatinya

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Tegaskan PNS Dilarang Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah akan Copot Jabatan Bagi ASN yang Melanggar

Dana bisa diambil setelah pensiun

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen.

Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Kabar Buruk Lagi untuk PNS Seluruh Indonesia hingga Betrand Peto yang Tiba-Tiba Mengeluarkan Darah dari Pahanya Tanpa Sebab