Resmi Ditandatangani Jokowi, Gaji Pegawai akan Kena Potongan Tapera Sebesar 2,5 Persen, Untuk PNS Berlaku Mulai Januari 2021

By Ratih, Rabu, 10 Juni 2020 | 20:02 WIB
Umumkan Kabar Bahagia Menjelang Lebaran, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Indonesia Siap-Siap untuk Menjalani Hidup Era Normal Baru, Ini Penjelasannya (Tribunnews)

NOVA.id - Para pekerja baik PNS, TNI / Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Sama seperti BPJS, pemotongan ini berlaku menyeluruh.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). 

Baca Juga: Resmi! Penyesuaian Sistem Kerja New Normal untuk PNS akan Dilakukan Mulai 5 Juni Mendatang, Perhatikan Poin-Poin Pentingnya!

Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

Baca Juga: Meski Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas di Akhir Tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Kejelasan Rincian THR untuk Tahun Ini

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.

Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (07/06).

Baca Juga: Ikut Larut dalam Kesedihan, Dorce Gamalama Ciptakan Lagu untuk Aurel dan Azriel Hermansyah, Raffi Ahmad Terharu: Kalau KD Dengar Pasti Kena ke Hatinya

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Tegaskan PNS Dilarang Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah akan Copot Jabatan Bagi ASN yang Melanggar

Dana bisa diambil setelah pensiun

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen.

Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Kabar Buruk Lagi untuk PNS Seluruh Indonesia hingga Betrand Peto yang Tiba-Tiba Mengeluarkan Darah dari Pahanya Tanpa Sebab

Tapera untuk apa?

Dikutip dari Antara, Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara.

"Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan," ujar Eko.

Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi," jelas Eko.

"Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata dia lagi.

Baca Juga: Kabar Buruk Lagi untuk PNS Seluruh Indonesia, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini

Skema Pemotongan gaji PNS dan pegawai lainnya

Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun.  Selain itu tentu saja ada PPh 21.

Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.

Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

Baca Juga: Berita Terpopuler: PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini hingga Reaksi Kompak Gading Marten dan Gisella Anastasia saat Gempi Tiba-Tiba Minta Adik Laki-Laki

Tapera

Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.

Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini

BPJS Kesehatan

Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib.

Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

Baca Juga: Bahayakan Keluarga Sendiri, Seorang Perawat Sekaligus PNS di Cianjur Ini Paksa Bawa Pulang Pasien Penyakit Kronis dan Corona!

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen. Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.

Baca Juga: Bantu Tanggulangi Corona, Ridwan Kamil Putuskan Potong Gaji PNS di Jawa Barat Selama 4 Bulan dan Buat Program Bantu Keluarga Tidak Mampu

Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen. Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.

Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000.  Rinciannya:

Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.

Baca Juga: Bilang Akunnya Diretas Setelah Postingannya yang Hina Babu Viral, PNS Ini Justru Merasa Benar Hingga Sebut Berdasarkan Fakta

PPh 21

Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.

Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.

Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.

Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan. Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Jokowi: Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Bakal Terpotong Rp 125.000

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.