Diatur Mulai 1 Juli, Begini Skema Tagihan Pajak 10 Persen Kepada Pengguna Layanan Spotify, Netflix, hingga Zoom

By Ratih, Jumat, 3 Juli 2020 | 13:32 WIB
Diatur Mulai 1 Juli, Begini Skema Tagihan Pajak 10 Persen Kepada Pengguna Layanan Spotify, Netflix, hingga Zoom (Freepik)

NOVA.id - Pemerintah telah menetapkan aturan pajak pada beberapa perusahaan digital asing yang turut beroperasi di Indonesia.

Penunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan bulan Juli ini.

Sedangkan pemungutan pajak mulai dilakukan pada Agustus mendatang.

Baca Juga: Deretan Masakan Berkuah yang Lezat Disantap Saat Lembur di Rumah

Aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam aturan tersebut, pelanggan akan dikenai PPN sebesar 10 persen.

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli kemarin.

Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, 4 Tayangan Keluarga Terbaru dari Netflix Ini Bikin Waktu dengan Anak Makin Seru, Apa Saja?