Diatur Mulai 1 Juli, Begini Skema Tagihan Pajak 10 Persen Kepada Pengguna Layanan Spotify, Netflix, hingga Zoom

By Ratih, Jumat, 3 Juli 2020 | 13:32 WIB
Diatur Mulai 1 Juli, Begini Skema Tagihan Pajak 10 Persen Kepada Pengguna Layanan Spotify, Netflix, hingga Zoom (Freepik)

NOVA.id - Pemerintah telah menetapkan aturan pajak pada beberapa perusahaan digital asing yang turut beroperasi di Indonesia.

Penunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan bulan Juli ini.

Sedangkan pemungutan pajak mulai dilakukan pada Agustus mendatang.

Baca Juga: Deretan Masakan Berkuah yang Lezat Disantap Saat Lembur di Rumah

Aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam aturan tersebut, pelanggan akan dikenai PPN sebesar 10 persen.

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli kemarin.

Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, 4 Tayangan Keluarga Terbaru dari Netflix Ini Bikin Waktu dengan Anak Makin Seru, Apa Saja?

Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik berlaku untuk layanan streaming musik dan film seperti Spotify, Netflix, hingga aplikasi konferensi Zoom.

Hingga saat ini, sudah ada 6 perusahaan yang menyanggupi kebijakan PPN tersebut.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa penunjukkan dilakukan pada perusahaan yang sudah memiliki struktur memadahi.

Baca Juga: Film Terbaru Netflix, Enola Holmes: Kisah Kompetisi Sengit Antara Detektif Terkenal dengan Adiknya

"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Namun ia enggan menyebutkan nama 6 perusahaan yang telah ditunjuk tersebut.

Di kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan skema tagihan pajak tersebut.

Baca Juga: Bintangi Serial Variety Show Terbaru, Lee Seung-gi dan Jasper Liu Kagum dengan Keindahan Indonesia

"Tidak usah mengubah invoice, cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelasnya.

Dengan begitu, maka tagihan pajak akan langsung masuk ke e-mail penggunan layanan digital.

Hal ini dilakukan agar perusahaan tak perlu melakukan perubahan pada sistem dan aplikasi yang diduga akan memakan waktu lama.

Baca Juga: 6 Alasan untuk Nonton Serial Korea It's Okay to Not be Okay di Netflix

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)