Diatur Mulai 1 Juli, Begini Skema Tagihan Pajak 10 Persen Kepada Pengguna Layanan Spotify, Netflix, hingga Zoom

By Ratih, Jumat, 3 Juli 2020 | 13:32 WIB
Diatur Mulai 1 Juli, Begini Skema Tagihan Pajak 10 Persen Kepada Pengguna Layanan Spotify, Netflix, hingga Zoom (Freepik)

Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik berlaku untuk layanan streaming musik dan film seperti Spotify, Netflix, hingga aplikasi konferensi Zoom.

Hingga saat ini, sudah ada 6 perusahaan yang menyanggupi kebijakan PPN tersebut.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa penunjukkan dilakukan pada perusahaan yang sudah memiliki struktur memadahi.

Baca Juga: Film Terbaru Netflix, Enola Holmes: Kisah Kompetisi Sengit Antara Detektif Terkenal dengan Adiknya

"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Namun ia enggan menyebutkan nama 6 perusahaan yang telah ditunjuk tersebut.

Di kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan skema tagihan pajak tersebut.

Baca Juga: Bintangi Serial Variety Show Terbaru, Lee Seung-gi dan Jasper Liu Kagum dengan Keindahan Indonesia