NOVA.id - Di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi.
Kembali diizinkannya bioskop beroperasional tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Baca Juga: Kerap Dicibir Haters, Mayangsari Buktikan Ketulusan pada Bambang Trihatmodjo: Materi Bukan Segalanya
Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.
Cucu mengimbau pengelola gedung bioskop menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, membatasi jumlah pengunjung, dan menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop.
"Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi, yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong," ujar Cucu dalam surat keputusan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kisah Dipha Barus, Kulik Musik Jadi Ekspresi Perasaan dan Pikiran Musik Lewat YouTube