NOVA.id - Mulai 1 Juli besok, Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan plastik sekali pakai di seluruh pusat perbelanjaan (mall), toko swalayan, dan pasar rakyat.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang sudah diundangkan pada Desember 2019.
Sebelumnya, berdasarkan peraturan tersebut, pihak Pemprov akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 6 bulan mulai Januari hingga Juni ini.
Baca Juga: Kembali Bekerja di Fase New Normal, Persiapkan Beberapa Hal Berikut Ini
Seluruh pengelola ketiga tempat tersebut wajib memberitahu mitranya mengenai larangan ini.
Jika masih ditemukan pelanggaran, pengelola akan diberi teguran tertulis atau denda.
Sebaliknya, jika pengelola berhasil mematuhi peraturan, maka akan diberikan insentif langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini tentunya mengundang pro kontra.
Baca Juga: Deretan Masakan Berkuah yang Lezat Disantap Saat Lembur di Rumah
Source | : | Kompas.com,Kontan,Greenpeace Indonesia |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR