NOVA.id - Presiden Jokowi mantap memangkas belasan lembaga negara.
Mantan Walikota Solo ini memenuhi janji untuk membubarkan 18 lembaga negara berdasarkan berbagai pertimbangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025