Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Telah Dibuka, Ini Aturan Baru dan Cara Daftarnya

By Alsabrina, Senin, 10 Agustus 2020 | 08:00 WIB
Kartu Pra Kerja (dok. Antara via Kompas.com)

Orang yang boleh mendapat Kartu Prakerja

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang terkena PHK

b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Peemerintah akan Beri Santunan Rp600 Ribu per Bulannya

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

b. Berusia paling rendah 18 tahun

c. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Indonesia Berpotensi Resesi Ekonomi, Ini Strategi Bagi-Bagi Duit yang akan Dilakukan Pemerintah