NOVA.id - Pendaftaran gelombang keempat program Kartu Prakerja telah dimulai sejak kemarin, Sabtu (8/8/2020).
Kuota penerima Kartu Prakerja ditingkatkan dari gelombang sebelumnya, menjadi 800.000 orang.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan sejumlah ketentuan lebih rinci soal program Kartu Prakerja.
Salah satunya adalah terkait siapa saja pihak yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Baca Juga: 2 Karyawan Positif Covid-19, AEON Mall Taati Protokol Pemerintah
Orang yang boleh mendapat Kartu Prakerja
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang terkena PHK
b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
b. Berusia paling rendah 18 tahun
c. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Baca Juga: Indonesia Berpotensi Resesi Ekonomi, Ini Strategi Bagi-Bagi Duit yang akan Dilakukan Pemerintah
Orang yang tidak boleh mendapat Kartu Prakerja
Selain orang-orang yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.
Berikut adalah daftarnya:
a. Pejabat negara Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
b. Aparatur Sipil Negara (ASN)
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
e. Kepala desa dan perangkat desa Direksi,
f. komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Baca Juga: Kemenkop Luncurkan Gerakan Toko Bersama untuk Bantu Pulihkan Toko dan Warung Kelontong
Cara pendaftaran gelombang IV
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, juga dijelaskan bahwa kini pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara.
Cara pertama adalah secara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja di sini. Kemudian, cara kedua adalah luring melalui kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
1. Cara daring (online)
Pendaftaran dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Pendaftaran dengan pelayanan berbatuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dilakukan apabila peserta memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam hal ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah memasukkan data dan informasi secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja dan tidak meminta pungutan atau biaya.
Sementara, secara mandiri, peserta dapat membuka laman https://prakerja.go.id/ dan login atau membuat akun terlebih dahulu jika belum. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang ada di laman tersebut.
2. Cara pendaftaran luring (offline)
Permohonan pendaftaran calon penerima Kartu Prakerja dengan cara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.
Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Metode luring dapat dipilih jika ada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ruddy Salahudin, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.
"Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran.
Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Siapa Saja yang Bisa Mendapat Kartu Prakerja?