Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Telah Dibuka, Ini Aturan Baru dan Cara Daftarnya

By Alsabrina, Senin, 10 Agustus 2020 | 08:00 WIB
Kartu Pra Kerja (dok. Antara via Kompas.com)

Orang yang tidak boleh mendapat Kartu Prakerja

Selain orang-orang yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.

Berikut adalah daftarnya:

Baca Juga: Minta 57.000 Ton Emas Dikembalikan, Ini Alasan Keturunan Sultan Hamengku Buwono II Tuntut Pemerintah Inggris

a. Pejabat negara Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

b. Aparatur Sipil Negara (ASN)

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

e. Kepala desa dan perangkat desa Direksi,

f. komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Baca Juga: Kemenkop Luncurkan Gerakan Toko Bersama untuk Bantu Pulihkan Toko dan Warung Kelontong