Orang yang tidak boleh mendapat Kartu Prakerja
Selain orang-orang yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.
Berikut adalah daftarnya:
a. Pejabat negara Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
b. Aparatur Sipil Negara (ASN)
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
e. Kepala desa dan perangkat desa Direksi,
f. komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Baca Juga: Kemenkop Luncurkan Gerakan Toko Bersama untuk Bantu Pulihkan Toko dan Warung Kelontong