Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?

By Ratih, Selasa, 1 September 2020 | 16:32 WIB
Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tidak Memiliki Rekening? (Kompas.com)

NOVA.id - Pengusaha UMKM mendapat bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah di tengah pandemi virus corona.

Dana bantuan ini diharapkan mampu menggerakkan bisnis yang terhambat akibat anjloknya perekonomian.

Namun, muncul masalah ketika pengusaha UMKM tidak memiliki rekening bank yang dianjurkan pemerintah.

Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Masih Ada Kesempatan!

Sebanyak lebih dari 700 ribu pelaku UMKM telah menerima dana bantuan pada 17 Agustus yang lalu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo saat peresmian virtual.

Dana kemudian langsung masuk ke rekening pelaku UMKM melalui bank BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi

Kemudian, bagi para pengusaha yang tidak memiliki rekening di antara 3 bank tersebut ternyata masih bisa menerima bantuan.

Dilansir Kompas.com dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank penyalur akan dibuatkan rekening pada saat pencairan.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif itu tidak perlu membuat rekening di tiga bank penyalur tersebut.

Baca Juga: 3 Pelaku UMKM Ini Ungkap Strategi Marketing untuk Hadapi New Normal

Sebelumnya, para penerima BLT yang sudah dinyatakan layak mendapatkan bantuan akan mendapatkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima konfirmasi tersebut, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana bantuan tersebut.

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Dana Hibah Rp2,4 Juta dari Pemerintah untuk Pelaku UMKM akan Cair dalam Waktu Dekat

Syaratnya, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT ini harus dipastikan sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

Data kemudian akan diverifikasi dan jika memenuhi syarat, maka pelaku UMKM bisa mendapat dana bantuan Rp2,4 juta.

Selain bantuan UMKM, pemerintah juga memberikan bantuan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta dan masyarakat pemegang kartu non-PKH.

Baca Juga: Tokopedia Play Fest Dorong Pelaku UMKM Tetap Semangat Berkarya di Masa New Normal

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)