PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL

By Alsabrina, Minggu, 13 September 2020 | 17:44 WIB
Kebijakan baru transportasi umum (dok. Pemprov DKI Jakarta & iStockphoto)

NOVA.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diberlakukan selama dua pekan terhitung mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Hal ini disebutkan Anies Baswedan pada konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/09/20).

Selama pengetatan PSBB DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan, sedangkan ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, PSBB DKI Jakarta Kembali Diberlakukan Selama 2 Pekan

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies.

"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," lanjut Anies.

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 menjelang diterapkannya PSBB total pada Senin, 14 September mendatang.

Baca Juga: Orang Terkaya di Indonesia Tiba-Tiba Buka Suara soal PSBB Jakarta, Ini Isi Suratnya